Satuan Reserse Kriminal Polrestabes , Sulawesi Selatan telah memeriksa 11 orang sebagai dalam penyelidikan temuan Bendera Merah Putih berlogo di Universitas Hasanuddin (Unhas). Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Agus mengatakan pada Selasa (2/6) nanti akan dilakukan pemeriksaan kembali untuk mengklarifikasi hasil pemeriksaan sejauh ini.
"Kami menunggu hasil klarifikasi saksi yang akan diperiksa hari Selasa (2/6)," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (31/5).
Agus enggan membeberkan saksi yang akan diperiksa untuk dimintai klarifikasinya pada Selasa pekan depan. Dia hanya memastikan bahwa saksi tersebut berasal dari pihak internal kampus.
"Pastinya dari pihak kampus, sampai saat ini tidak ada pihak luar yang diperiksa," kata dia.
"Kasus masih lidik," jelasnya.
Hingga saat ini, Agus belum memberikan informasi terkait barang bukti yang menunjukkan ada tindak pidana dalam kasus tersebut sehingga dapat ditingkatkan menjadi penyidikan. Agus pun belum membeberkan pasal yang akan digunakan untuk menjerat para tersangka apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam peristiwa itu.
Penemuan bendera merah putih berlogo palu arit terjadi pada April lalu di kampus Unhas, tepatnya di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Sejak itu, menjadi pembicaraan dan dibawa ke ranah hukum.
Kepolisian memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah Wakil Rektor III Kemahasiswaan Arsunan Arsin. Arsunan yang pertama kali memerintahkan agar bendera tersebut diturunkan.
Pihak kampus sejauh ini juga berharap agar kepolisian lekas mengusut kasus pengibaran bendera merah putih berlogo palu arit tersebut.
0 comments:
Post a Comment