- Mantan anggota TNI resmi ditahan penyidik Bareskrim atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Ia ditahan untuk 20 hari pertama.
Ruslan ditangkap karena sebelumnya meminta Presiden mengundurkan diri. Ia menilai Jokowi gagal menyelamatkan warga di tengah pandemi virus corona.
"Sekitar 7 jam setelah tiba di ruang periksa Dittipidsiber lantai 15 Gedung Bareskrim maka sekitar jam 08.00 WIB, Ruslan Buton menjadi warga Rutan Bareskrim selama paling lama 20 hari dari tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Juni 2020," ujar pengacara Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun, kepada wartawan, Sabtu (30/5).
Tonin mengatakan kliennya menolak menandatangani Berita Acara Penahanan (BAP) karena merasa tidak melakukan apa yang disangkakan. Sebelum dilakukan penahanan, ungkap Tonin, tim penasihat hukum sempat mengajukan surat penangguhan penahanan.
Ia mengkritisi kepemimpinan Presiden Jokowi. Baginya, solusi terbaik menyelamatkan bangsa hanyalah Jokowi legawa mundur.
0 comments:
Post a Comment