Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hingga saat ini komunisme masih diberi ruang untuk bergerak di Indonesia. Padahal dalam TAP MPRS telah mengatur larangan ajaran /marxisme-leninisme.
Mantan Ketua PP Muhammadiyah ini tak menjelaskan lebih lanjut soal ruang gerak yang dimaksud. Namun ia menyayangkan sikap pemerintah yang seolah abai terhadap kebangkitan komunisme. Din menilai, kondisi itu sangat membahayakan bagi bangsa Indonesia.
"(Pemerintah) tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap persebaran kebangkitan kembali, ini sungguh membahayakan," katanya.
Menurut Din, kondisi itu bakal mengganggu Indonesia sebagai negara yang berasaskan Pancasila. "Ini akan mengganggu dan menggoyahkan negara Pancasila itu sendiri," tuturnya.
Sebelumnya, isu menghidupkan kembali komunisme muncul seiring pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU tersebut tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1996 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Ketiadaan ketentuan TAP MPRS dalam RUU HIP itu sempat dikritik Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini. Ia mengingatkan agar pemerintah tak mengabaikan bahaya laten komunisme. Menurutnya, TAP MPRS itu masih berlaku karena bahaya komunisme mengancam sampai saat ini.
Namun Wakil Ketua MPR fraksi PDIP Ahmad Basarah menilai komunisme sudah tak mungkin bangkit kembali di masa kini. Ia meminta agar tak ada yang membesar-besarkan isu kebangkitan komunisme.
0 comments:
Post a Comment