Friday, May 8, 2020

Tangis Ferdian Paleka Saat Minta Maaf di Kantor Polisi

Ferdiansyah pemilik akun Youtube Ferdian paleka, meminta maaf di depan wartawan media elektronik di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Polisi berhasil menangkap Youtuber yang dilaporkan karena video mengerjai transpuan dengan memberikan kardus bantuan berisi sampah, di jalan tol Merak. TEMPO/Prima Mulia

Ferdiansyah (tengah), pembuat video prank sampah untuk warga transpuan bersama dua orang kawannya yaitu M Aidil dan Tubagus Achyar dalam rilis kasus di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Youtuber dengan nama akun Ferdian Paleka ini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar akibat video guyonan yang diunggahnya. TEMPO/Prima Mulia



Ekspresi Ferdiansyah saat menjawab pertanyaan media di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Youtuber dengan nama akun Ferdian Paleka ini sempat meninggalkan Kota Bandung dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi sehingga dimasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang. TEMPO/Prima Mulia


Kapolrestabes Bandung, Ulung Sampurno, memberi keterangan tentang penangkapan Ferdiansyah, pembuat video prank sampah untuk warga transpuan di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Pemilik akun Youtube Ferdian Paleka ini sempat menangis ketika menjawab pertanyaan media mengenai kasusnya. TEMPO/Prima Mulia


Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta. ANTARA/Ahmad Fauzan

Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka (ketiga kiri) bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. mereka juga dijerat dengan dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar. ANTARA/Ahmad Fauzan






Tangis Ferdian Paleka Saat Minta Maaf di Kantor Polisi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Checkin Phú Yên - Du lịch Phú Yên Mùa Hè Này

0 comments:

Post a Comment