Bagi warga DKI Jakarta, gunakanlah masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Jika anda tak memakainya, maka sanksi terberat adalah membayar denda administratif sebanyak Rp 250.000.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Pergub yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.
Salah satunya tak lain adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum itu.
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
0 comments:
Post a Comment