Eks anggota TNI (RB), yang menyebarkan rekaman yang berisi surat terbuka agar Presiden Joko Widodo mundur, dibawa ke Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks oleh Badan Reserse Kriminal () Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut tersangka Ruslan telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik ihwal surat terbuka tersebut.
Atas perbuatannya, Ruslan ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 14 ayat 1 dan 2 (terkait hoaks) dan atau Pasal 15 (soal kabar tak pasti) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, ada Pasal 28 ayat 2 (tentang penyebaran kabar yang memicu permusuhan) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun, dan atau Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan oleh tersangka untuk merekam dan KTP.
"Mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam Group WA Serdadu Eks Trimatra," kata Ahmad.
Terpisah, Kapolda Sultra Irjen Pol Merdisyam mengatakan Ruslan Buton bersikap kooperatif dalam penangkapannya. Kasusnya pun kini ditangani Bareskrim Polri.
"Sekarang sudah dibawa ke Jakarta. Penanganannya langsung oleh Bareskrim Polri. Polda Sulawesi Tenggara hanya membantu dalam penanganan itu," lanjutnya.
Kasus ini bermula saat pernyataan terbuka Ruslan Buton kepada Presiden Jokowi dalam bentuk video yang kemudian viral di media sosial pada 18 Mei 2020.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat, seluruh komponen bangsa dari berbagai suku, ras dan agama," kata Ruslan dalam video tersebut.
Ruslan Buton diketahui merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri. Ia pernah terlibat kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017. Saat kasus itu, ia menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.
Pengadilan Militer Ambon mengeluarkan putusan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan serta pemecatan dari Anggota TNI AD kepada Ruslan Buton pada 6 Juni 2018. Lalu, di akhir 2019, Ruslan Buton bebas dan telah berada di kampung halamannya dalam satu minggu terakhir.
Usai dipecat, Ruslan diketahui membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara, dan ia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
0 comments:
Post a Comment