Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada dr A selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan. Majelis tinggi menyatakan dr A terbukti melakukan kekerasan psikis terhadap orang tua sendiri.
Kuasa hukum orang tua, Albert Kuhon, saat dihubungi detikcom, Kamis (28/5/2020), menceritakan hubungan orang tua dengan dr A sebetulnya sangat harmonis. Ayah-ibunya membesarkan anaknya penuh kasih sayang hingga selesai kuliah di sebuah kampus swasta kenamaan di Ibu Kota. Bahkan sang ayah ikut mengantarkan dr A kuliah lagi untuk mengambil spesialis kedokteran di Sulawesi.
"Bapaknya yang antar anaknya tiga kali ujian saringan. Baru setelah yang ketiga berhasil diterima," kata Kuhon.
Saat mengambil pendidikan spesialis itulah, dr A berpacaran dengan sesama dokter. Dari situ, dia menyebut sikap dr A kepada ayah dan ibunya mulai berubah. Puncaknya saat dr A berselisih paham dengan orang tuanya soal pacarnya yang akan ia nikahi.
"Belakangan, tampaknya dia lebih memilih pihak keluarga calon istri," tutur Kuhon.
0 comments:
Post a Comment