Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kenaikan iuran merupakan bentuk kezaliman di tengah kesulitan rakyat menghadapi pandemi (Covid-19). Menurut dia, keputusan tersebut tidak bijaksana.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden Joko Widodo memutuskan menaikkan kembali iuran BPJS yang akan berlaku Juli 2020.
Keputusan ini diambil tak lama setelah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen Mahkamah yang diberlakukan Jokowi mulai Januari lalu.
"Keputusan itu merupakan bentuk kezaliman yang nyata dan hanya lahir dari pemimpin yang tidak merasakan penderitaan rakyat," kata Din kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Jum'at (15/5).
"Kita menuntut pemerintah untuk menarik kembali keputusannya, karena kalau dipaksakan maka rakyat dapat melakukan pengabaian sosial," tuturnya.
Perpres 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, dari saat ini Rp80 ribu. peserta Iuran peserta mandiri Kelas II Rp100 ribu, dari sebelumnya Rp51 ribu. Hal ini berlaku mulai Juli 2020.
Pada 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7000. Walhasil, iuran BPJS Kesehatan Kelas III mencapai Rp35.000.
Sementara, pada Perpres 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA, iuran Kelas I Rp160 ribu, Kelas II Rp110 ribu, dan Kelas III Rp42ribu. (ryn/pmg)
0 comments:
Post a Comment