Sampoerna menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home), dan pekerja yang masih datang ke tempat kerja akan mendapatkan bonus.
Malahan, produsen rokok ini akan memberikan bonus kepada karyawannya yang memegang fungsi kritikal dan masih tetap harus hadir secara fisik di tempat kerja, seperti di fasilitas produksi, gudang, maupun lapangan untuk memastikan bisnis perusahaan tetap berjalan.
Presiden Direktur Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis mengatakan bahwa kebijakan ini ditempuh guna menjaga stabilitas ekonomi karyawan sehingga kebutuhan mereka dapat tetap terpenuhi selama masa pandemi.
“Fokus kami tertuju pada karyawan, mitra usaha, dan masyarakat luas. Bagi kami, tidak ada yang lebih penting dari kesehatan, keselamatan, serta jaminan stabilitas ekonomi mereka dalam menghadapi masa sulit ini,” kata Mindaugas dalam keterangan tertulisnya kepada Katadata.co.id, Selasa (28/4).
Dia menjelaskan bahwa selama masa pandemi ini perusahaan akan memastikan karyawan tetap menerima kompensasi dan manfaat lainnya seperti biasa meskipun pekerjaan tidak dapat dilakukan secara maksimal seperti pada saat situasi normal.
Sedangkan bagi karyawan yang masih tetap bekerja di kantor atau pabrik, perusahaan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai anjuran pemerintah. Perusahaan juga secara khusus mengharuskan karyawan yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah.
Di sisi lain, Pandemi COVID-19 memberikan dampak serius terhadap berjalannya bisnis hampir seluruh perusahaan di dalam negeri. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan anjuran untuk melakukan social distancing menyebabkan perlambatan ekonomi dan menurunnya konsumsi masyarakat.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah melalui keterangan resminya Rabu (8/4) memerinci angka tersebut ke dalam dua kategori yakni sektor formal dan informal.
Di sektor formal, 39.977 perusahaan di sektor formal melakukan PHK dan merumahkan pekerja/buruh. Jumlah buruh terdampak dari seluruh perusahaan itu sebanyak 1.010.579 orang. Rincian lebih lanjutnya, 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dirumahkan. Lalu sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan di-PHK.
Untuk sektor informal, Ida menyatakan sebanyak 34.453 perusahaan melakukan kebijakan PHK dan merumahkan pekerja/buruhnya. Total buruh terdampak sebanyak 189.452 orang.
0 comments:
Post a Comment