Lembaga Bantuan Hukum () Jakarta menilai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikkan iuran adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum dan bermain-main dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, lewat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden Jokowi memutuskan menaikkan kembali iuran BPJS yang akan berlaku Juli nanti.
"Langkah Presiden adalah bentuk pembangkangan hukum. Dalam Putusan MA 7P/2020, terdapat kaidah hukum yang dinyatakan hakim agung bahwa kebijakan menaikan iuran BPJS melanggar hukum sebab tidak didasarkan pada pertimbangan yang memadai dari segi yuridis, sosiologis, dan filosofis," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).
"Meskipun nominal kenaikan iuran dalam Perpres 64/2020 berbeda, namun tindakan mereplikasi kebijakan serupa dengan dasar yang sama hanya menunjukan Presiden bermain-main dengan Putusan MA dan tidak menghormati hukum," imbuhnya.
Presiden, menurut dia, telah melanggar ketentuan Pasal 31 UU Mahkamah Agung dan juga Asas-Asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam UU No. 12 Tahun 2011 dengan mereplikasi pengaturan yang telah dinyatakan tidak sah.
"Lebih jauh, tindakan Presiden adalah pelecehan terhadap prinsip dasar negara hukum dalam UUD 1945," ucap dia.
Selain itu, ia mengatakan, penerbitan Perpres 64/2020 menunjukan Presiden tidak peduli pada pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat di situasi Pandemi Covid-19.
"Alih-alih memperbaiki dan memperkuat keterjangkauan layanan BPJS bagi rakyat kecil, Presiden justru semakin membebankan rakyat dengan kenaikan iuran BPJS," ucap dia.
LBH pun meminta pemerintah untuk menghentikan kebijakan itu. "Menghentikan seluruh tindakan, kebijakan ataupun manuver politik yang semakin memiskinkan rakyat kecil di tengah darurat kesehatan Covid-19,"cetus dia.
Terpisah, Asisten peneliti dari Lokataru Fian Alaydrus menilai pemerintah sedang mempermainkan warga dengan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.
Menurutnya, penaikan iuran BPJS Kesehatan itu hanya bertujuan untuk menambal defisit, bukan untuk memperbaiki manajemen lembaga tersebut.
"Lokataru Foundation sejak awal menilai kebijakan menaikkan iuran hanya untuk menutup lubang defisit BPJS Kesehatan tidak dapat memastikan bahwa di kemudian hari BPJS Kesehatan tidak akan mengalami defisit lagi," ujarnya.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengaku enggan menanggapi penerbitan Perpres soal iuran BPJS Kesehatan. Sebab, katanya, itu ranah pemerintah.
0 comments:
Post a Comment